Tanzania Siapkan Pajak 5% untuk Industri Perjudian Mulai 2026
Pemerintah Tanzania berencana memperkenalkan kebijakan baru yang menargetkan peningkatan penerimaan negara dengan memberlakukan pajak pada sektor perjudian. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, mulai tahun anggaran 2026/27, akan dikenakan pajak sebesar 5%. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, mengemukakan hal ini saat menyampaikan anggaran tahunan yang dimulai 1 Juli mendatang.
Berbagai jenis perjudian seperti taruhan olahraga, kasino, mesin slot, dan platform hiburan virtual, baik daring maupun luring, akan dikenakan pajak ini. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan sekitar TZS74,5 miliar atau setara $28,4 juta untuk pendapatan negara. Sebagian dari jumlah ini, yakni 10%, akan disalurkan untuk mendukung program dan regulasi Dewan Permainan Tanzania guna memitigasi efek negatif dari kebiasaan berjudi.
Omar juga menyoroti akibat buruk dari perjudian, termasuk penurunan produktivitas di kalangan pekerja. Banyak kaum muda memilih berjudi dibandingkan berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi yang lebih bermanfaat. Data dari H2 Gambling Capital memperkirakan bahwa pendapatan dari sektor perjudian di Tanzania akan mencapai $463,3 juta pada tahun 2025, dan diprediksi melebihi $1 miliar pada tahun 2031 seiring dengan berkembangnya pasar online.